URGENSI PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH (STUDI KRITIS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA DAN KHOIRUDDIN NASUTION)
Abstract
Fokus dari penelitian ini adalah tentang pemikiran Siti Musdah Mulia dan Khoiruddin Nasution
serta metode istinbā tentang urgensi pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan. Penelitian
ini merupakan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode
dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yurisprudensi, pendekatan
filsafat hukum Islam (uṣūlal-fiqh), dan pendekatan komparatif. Presentasi data menggunakan
metode deskriptif dan deduktif. Menganalisis data menggunakan metode analisis deskriptifanalitik
dan konten. Hasil dari penelitian ini, adalah: (1) Pemikiran Siti Musdah Mulia tentang
pentingnya pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan adalah karena ada banyak dampak
negatif yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak terdaftar atau pernikahan informal. Metode
Istinbāṭ yang digunakan oleh Siti Musdah Mulia untuk menentukan pendaftaran nikah sebagai
pilar pernikahan adalah surah al-Baqarah ayat 282 dengan metode qiyas aulawi, dilalah al-maqāṣid beberapa hadis tentang pengumuman perkawinan dan metode ma mlaḥah mursalah, (2)pemikiran Khoiruddin Nasution tentang urgensi pencatatan perkawinan sebagai pilar pernikahan adalah karena perubahan pengakuan dan jaminan konteks hak pada zaman Nabi SAW sudah
cukup dengan walimah, pengumuman dan saksi, sementara sekarang pengakuan dan jaminan
yang benar adalah pendaftaran nikah. Khoiruddin Nasution menggunakan metode kombinasi
tematik-holistik untuk menentukan pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan. (3)
Mempertimbangkan kondisi masyarakat, hukum, norma dan sosial budaya yang berkembang
pada masyarakat Indonesia saat ini maka Siti Musdah Mulia dan Khoiruddin Nasution tentang
pendaftaran pernikahan sebagai pilar perkawinan yang ditinjau secara filosofis, yuridis dan
sosiologis , bisa dikatakan sudah tidak relevan lagi. Karena, keabsahan pendaftaran pernikahan
baik secara filosofis, yuridis dan sosiologis hanya sebagai bukti otentik dan ketertiban
pernikahan orde nikah yang tertib, sehingga bukan penentu legitimasi dalam perkawinan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view : 781 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 1808 timesDOI: https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i1.1097
Article Metrics
Abstract view : 781 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1808 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Muhammad Amin Sayyad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Mashlahah is published by Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya in association with the Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia and Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI).
Editor and Administration Address:
Building A1, Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya, G. Obos St., Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
email: [email protected]
This work is licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License