Penanganan Sengketa Ekonomi Syariah Perspektif Cita Hukum di Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Abstract
This article examines the handling of sharia economic disputes from the perspective of the ideals of law in the Religion High Court of Semarang, considering that up to now many decisions of the Religious High Court have been pursued at the cassation level (Supreme Court). The focus of this research study is to answer a number of issues, namely: how is the mechanism for handling sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang, what is the legal basis used by judges in the process of examining sharia economic disputes, and how the review of legal ideals towards handling sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang.
Judging from the type, this article was categorized as field research with an empirical juridical approach. In analyzed the data, the writer used descriptive-analytical methods, by described primary data that the author has obtained in the Religion High Court of Semarang, supplemented with secondary data related to handling sharia economic disputes in the Religion High Court, then analyzed using the legal ideal theory which includes justice, legal certainty, and expediency.
Based on the results of the research conducted by the writer in the Religion High Court of Semarang, the writer can conclude that, the handling of sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang has not been fully implemented as it should. The handling of sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang is carried out by examining and adjudicate cases based on facts / sitting cases contained in the appeal case file sent by the religious court that has examined and decided the case at the first level, plus an additional examination if the judge consider there are things that require clarity or to add to the completeness of evidence. A review of the legal ideals for handling sharia economic disputes in the Religion High Court of Semarang include: in terms of the ideals of the law of justice, judges in realizing the ideals of the law of justice are still constrained by vague provisions in the laws and regulations in which regulate about the procedures for examining sharia economic disputes in the level of appeal, which makes the judge unable to realize the desired justice. Judging from the ideals of legal certainty, the obstacle in realizing this legal ideal is the absence of special provisions regulate about civil procedural law (procedures for examining cases), especially sharia economic disputes at the appellate court, additionally there are several Supreme Court jurisprudences that are conflicting/contradicting. While in terms of the legal ideal of expediency, some have fulfilled this legal ideal because it is in accordance with the provisions that regulate the costs of handling cases and the duration of handling cases.
Artikel ini mengkaji tentang penanganan sengketa ekonomi syariah perspektif cita hukum di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, mengingat hingga saat ini banyak putusan Pengadilan Tinggi Agama diupayakan hukum di tingkat kasasi. Fokus kajian penelitian ini adalah untuk menjawab beberapa persoalan, yaitu: bagaimana mekanisme penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, apa dasar hukum yang digunakan hakim dalam proses pemeriksaan sengketa ekonomi syariah, dan bagaimana tinjauan cita hukum terhadap penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang..
Dilihat dari jenisnya, artikel ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu dengan menggambarkan data primer yang telah penulis dapatkan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, dilengkapi dengan data sekunder terkait penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilann Tinggi Agama, selanjutnya dianalisis menggunakan teori cita hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, penulis dapat menyimpulkan bahwa, penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Penganganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang dilaksanakan dengan cara memeriksa dan mengadili perkara secara ulang berdasarkan fakta/duduk perkara yang terdapat dalam berkas perkara banding yang dikirimkan oleh pengadilan agama yang telah memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama, ditambah dengan pemeriksaan tambahan apabila hakim berpendapat ada hal-hal yang memerlukan kejelasan atau untuk menambah kesempurnaan pembuktian. Tinjauan cita hukum terhadap penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Tinggi Agama Semarang di antaranya: ditinjau dari cita hukum keadilan, hakim dalam mewujudkan cita hukum keadilan masih terkendala dengan ketentuan yang samar dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana tata cara pemeriksaan sengketa ekonomi syariah di tingkat banding, yang mana hal ini menjadikan hakim tidak dapat mewujudkan keadilan yang diinginkan. Ditinjau dari cita kepastian hukum, kendala dalam mewujudkan cita hukum ini adalah tidak adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang hukum acara perdata (tata cara pemeriksaan perkara) khususnya sengketa ekonomi syariah pada peradilan tingkat banding, ditambah lagi terdapat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang saling bertolak belakang/bertentangan. Sedangkan ditinjau dari cita hukum kemanfaatan, sebagian telah memenuhi cita hukum ini karena telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang biaya penanganan perkara dan jangka waktu penanganan perkara.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view : 101 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 71 timesReferences
Nurdin, Boy, Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 2012.
Panjaitan, Hulman, Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indoneisa Tahun 1953 s/d 2008 Berdasarkan Penggolongannya, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Rimdan, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Santoso, M. Agus, Hukum Moral & Keadilan: Kajian Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana, 2012.
Sarwono, Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sidharta, Bernard Arief, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum-Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2000.
Subekti, R., Hukum Acara Perdata, Jakarta: Binacipta, 1981.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: C.V. Mandar Maju, 1997.
Wibowo, Ari, “Mewujudkan Keadilan Melalui Penerapan Hukum Progresif”, dalam Mahrus Ali (ed.), Membumikan Hukum Progresif, Yogyakarta: Aswaja, 2013.
Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Tahun 2015.
Pokja Laporan Tahunan MARI, Laporan Tahunan 2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2016.
Pokja Laporan Tahunan MARI, Laporan Tahunan 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2017.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Mahkamah Agung RI, “Mahkamah Agung sebagai Judex Juris ataukah Judex Factie: Kajian terhadap Asas, Teori dan Praktek”, Laporan Penelitian, Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang dan Diklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2013.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI, “Kompetensi Peradilan Agama: Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Mengenai Perkara Ekonomi Syariah Tahun 2006-2012”, Laporan Penelitian, Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI, 2013.
Wijayanta, Tata, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14 No. 2 Mei 2014, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Peraturan Perundang-Undangan
Het Herziene Indonesich Reglement (HIR).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 951 K/Sip/1973, tanggal 9 Oktober 1975.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 194 K/Sip/1973, tanggal 30 November 1976.
Reglement op de Buitengewesten (RBg).
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Lain-lain
Amiruddin dan Zaenal Asikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rieneka Cipta, 2002.
Garner, Bryan A., Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul, MINN: West Group, 1999.
Meleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: RosdaKarya, 2010.
Muhajir, Nong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Roke Sarasih, 1989.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.
Soemitro, Roni Hanitijo, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Sinar Bandung, 1982.
http://putusan.mahkamah.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/perdata-agama/ekonomi-syariah, diakses tanggal 13 Desember 2016.
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pta-semarang/direktori/perdata-agama/ekonomi-syariah, diakses tanggal 13 Desember 2016.
DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v5i1.1882
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Mohammad Jamaludin Jamaludin
JOURNAL AL-QARDH
Published by
Faculty of Islamic Economics and Business | Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Jalan George Obos Komp. Islamic Centre, Palangka Raya, Kal-Teng 73112, Indonesia
E-mail: al-qardh@iain-palangkaraya.ac.id
Phone: +6285248689402
Website: http://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/qardh
ISSN 2354 - 6034 (print)
ISSN 2599 - 0187 (online)