KONSEP ZAKAT SEBAGAI PENGGANTI PAJAK: ANALISIS TERHADAP ASPEK KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN

Authors

  • Alvarenza Willy Ara IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.23971/al-aflah.v2i2.7214

Keywords:

Zakat, Pajak, Kesejahteraan Sosial,

Abstract

Artikel ini membahas tentang peran zakat dan pajak dalam konteks Indonesia. Dalam agama Islam, kepemilikan pribadi diakui, tetapi perolehan kekayaan secara ilegal dan amoral dilarang. Pajak di Indonesia adalah pungutan yang sah oleh negara, sementara zakat adalah kewajiban agama. Meskipun keduanya memiliki fungsi dalam distribusi pendapatan, tarif dan penggunaan zakat dan pajak berbeda, dan memiliki sumber otoritas yang berbeda pula. Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai agama dalam pembuatan hukum yang mencerminkan aspirasi masyarakat. Namun, pemahaman mengenai pengurangan pajak berdasarkan pembayaran zakat masih kurang. Regulasi ini seharusnya mendorong pembayaran zakat dan pajak secara bersamaan, tetapi belum memberikan hasil yang signifikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber sekunder seperti buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Metode analisis isi digunakan untuk menganalisis data dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa zakat memiliki tujuan sosial dan hanya ditujukan untuk delapan golongan yang ditetapkan dalam Alquran, sementara pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan. Meskipun zakat dan pajak memiliki beberapa persamaan, termasuk tujuan kesejahteraan bersama, keduanya berbeda dalam penamaan, dasar hukum, dan sifat kewajiban. Pengurangan zakat dalam pembayaran pajak telah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Namun, masih ada tantangan dalam implementasi regulasi ini, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dan prosedur pengurusannya. Secara keseluruhan, pajak dan zakat memiliki peran penting dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

References

Abubakar, RIifa’i. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-PRESS, 2021.

Aflah, Noor. Arsitektur Zakat Indonesia. Jakarta: UI-PRESS, 2009.

Al-faizin, Abdul Wahid. Pengantar Lengkap Zakat Kontemporer Fikih Empat Madzhab, Pengelolaan, Dan Kajian Sosial Ekonomi. Jakarta: ANP Books, 2022.

Bayinah, Ai Nur. “Implementasi Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak.†Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam 3, no. 1 (2015): 83–98. https://doi.org/10.35836/jakis.v3i1.43.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Djafar, Mukhtar Lutfi, Rahmawati Muin, and Sugianto. “Zakat Management in Countries That Require Zakat and Countries That Do Not Require Zakat.†Formosa Journal of Sustainable Research 2, no. 2 (2023): 311–24. https://doi.org/10.55927/fjsr.v2i2.3076.

Fidiana, and Sutjipto Ngumar. “Pemanfaatan Pungutan Zakat Pada Mekanisme Pajak.†Prodising Simposium Nasional Akuntansi Vokasi Ke-4, 2015, 430–42.

Hasan, Nurul Ichsan. “Injauan Penerapan Pungutan Pajak Dan Zakat Menurut Konsep Ekonomi Islam Di Indonesia.†Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam 19, no. 2 (2018): 75–91. https://doi.org/10.30595/islamadina.v19i2.2628.

Patrajaya, Rafik. “Injauan Sosiologi Hukum Terhadap Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Pajak UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 22 (Studi Analisis Pendekatan Ushul Fikih).†El-Mashlahah 9, no. 1 (2019): 44–61. https://doi.org/10.23971/el-mas.v9i1.1342.

Rahmadi. Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press, 2011.

Rusydi, Muhammad Khoiru. “Zakat Sebagai Alternatif Pembayaran Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.†Tema 7, no. 1 (2006): 62–77. https://tema.ub.ac.id/index.php/tema/article/view/153.

Sari, Milya, and Asmendri. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA.†Natural Science 6, no. 1 (2020): 41–53. https://doi.org/10.15548/nsc.v6i1.1555.

Suryadi, Nanda. “Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak.†Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam 4, no. 2 (2021): 10–17. https://doi.org/10.35836/jakis.v3i1.43.

Tahir, Masnun, and Zusiana Elly Triantini. “Integrasi Zakat Dan Pajak Di Indonesia Dalam Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam.†Al-’Adalah 12, no. 3 (2017): 507–24. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/204.

Wahyuni, S. “Akumulasi Beban Berganda Zakat Dan Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam.†Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2020): 54–60. https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v5i2.433.

Published

2023-12-31

Issue

Section

Artikel
Abstract viewed: 242 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded: 394 times