Different Religion Marriage in Islamic View
DOI:
https://doi.org/10.23971/tf.v6i1.2801Keywords:
Pernikahan, Beda AgamaAbstract
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak keutamaan dan pahala yang didapat dari menikah. Jika menikah disebut sebagai ibadah, tentu pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama, salah satunya yaitu kedua mempelai harus beragama Islam. Fenomena pernikahan beda agama di kalangan umat Islam cenderung tidak memerhatikan tujuan utama pernikahan itu sendiri. Mereka hanya mengutamakan rasa cinta yang dibalut dengan pembenaran bahwa pernikahan beda agama itu diperbolehkan. Hal ini menarik bagi peneliti untuk mendeskripsikan bagaimana hukum pernikahan beda agama dalam Islam dan apa konsekuensinya ketika pernikahan beda agama tersebut dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang merupakan salah satu dari metode kualitatif. Sumber-sumber terkait hukum pernikahan beda agama dikumpulkan sehingga ditemukan hukum yang jelas bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab ada yang membolehkan dan ada yang melarang, (2) Hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non ahli kitab baik wanita musyrik, Majusi dan ShabiReferences
Al-Yusuf, I. (1990). Mutiara Pengantin: Kado Kebahagiaan dalam Mengarungi Bahtera Hidup Berumah Tangga. Jakarta: Hikmah.
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari
Bungin, B. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Faridl, M. (2005). Rumahku Surgaku: Romantika dan Solusi Rumah Tangga. Jakarta: Gema Insani Press.
Habibullah, I., & Untung, S. H. (2018). Pernikahan Beda Agama: Kritik Terhadap Argumen Kaum Liberal. Kalimah: Jurnal Studi Agama-Agama Dan Pemikiran Islam, 16(2), 216. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21111/klm.v16i2.2874
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Low Review, 2(2), 300. https://doi.org/http://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420
Hasan, A. M. (2000). Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hermawan, B. (2018). Tinjauan Atas Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Konsep Ahli Kitab dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Isti
Karim, R., & Mohammad, N. E. (2020). Penetapan Hukum Nurcholish Majid dan Mustofa Ali Yaqub Tentang Pernikahan Beda Agama. Asy-Syams: Journal Hukum Islam, 1(1), 139.
Madsuri, & Mukhlisin. (2020). Perkawinan Antara Muslim dan Wanita Ahli Kitab Menurut Pandangan Islam: Tafsir Ayat Al Ahkam. Alasma: Jurnal Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah, 2(2), 291. https://doi.org/Retrieved from https://jurnalstitmaa.org/alasma/article/view/49
Nasrullah. (2015). Ahli Kitab dalam Perdebatan: Kajian Survei Beberapa Literatur Tafsir Alquran. Syahadah: Jurnal Ilmu Al-Qur
Nasution, H. M. R. (2017). Pernikahan Muslim dengan Non Muslim Menurut Alquran. Almufida: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(1), 65.
Nugraha, M. S. (2020). Studi Pustaka dalam Penelitian. In Metodologi Penelitian: Pendekatan Multidisipliner (pp. 228
Nurcholis, A. (2004). Memoar Cintaku: Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.
Qolawun, A. A. (2014). Islam Q&A: Dari Jilboobs Hingga Nikah Beda Agama. Jakarta: Mizania.
Suhasti, E. (2011). Harmoni Keluarga Beda Agama di Mlati, Sleman, Yogyakarta. Jurnal Asy-Syir
Suma, M. A. (2015). Kawin Beda Agama di Indonesia: Telaah Syariah dan Qanuniah. Tangerang: Lentera Hati.
Tivany, A. (2018). Kata Siapa di Indonesia Tak Bisa Menikah Beda Agama? https://www.vice.com/id/article/wjpb4q/kata-siapa-di-indonesia-tak-bisa-menikah-beda-agama
Downloads
Published
Issue
Section
License
In order to be accepted and published by the Journal Transformatif (Islamic studies), authors who submit article manuscripts must complete all review stages. By submitting the manuscript, the author agrees to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in an institutional repository or on their website) before and during the submission process, as this can result in productive exchange, as well as earlier and greater citation of the published work. (See Impact of Open Access)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License