Different Religion Marriage in Islamic View
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak keutamaan dan pahala yang didapat dari menikah. Jika menikah disebut sebagai ibadah, tentu pernikahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Haruslah memenuhi kaidah dan syariat agama, salah satunya yaitu kedua mempelai harus beragama Islam. Fenomena pernikahan beda agama di kalangan umat Islam cenderung tidak memerhatikan tujuan utama pernikahan itu sendiri. Mereka hanya mengutamakan rasa cinta yang dibalut dengan pembenaran bahwa pernikahan beda agama itu diperbolehkan. Hal ini menarik bagi peneliti untuk mendeskripsikan bagaimana hukum pernikahan beda agama dalam Islam dan apa konsekuensinya ketika pernikahan beda agama tersebut dilakukan. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang merupakan salah satu dari metode kualitatif. Sumber-sumber terkait hukum pernikahan beda agama dikumpulkan sehingga ditemukan hukum yang jelas bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab ada yang membolehkan dan ada yang melarang, (2) Hukum pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan non ahli kitab baik wanita musyrik, Majusi dan Shabi’ah juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun hukum menikah dengan wanita penyembah berhala mutlak dilarang, (3) Hukum pernikahan perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim menurut Islam tidak diperbolehkan, (4) Ada problem yang muncul ketika pernikahan beda agama ini dilakukan. Sehingga pernikahan beda agama tidak disarankan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view : 262 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 184 timesReferences
Al-Yusuf, I. (1990). Mutiara Pengantin: Kado Kebahagiaan dalam Mengarungi Bahtera Hidup Berumah Tangga. Jakarta: Hikmah.
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 22(1), 56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Bungin, B. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Faridl, M. (2005). Rumahku Surgaku: Romantika dan Solusi Rumah Tangga. Jakarta: Gema Insani Press.
Habibullah, I., & Untung, S. H. (2018). Pernikahan Beda Agama: Kritik Terhadap Argumen Kaum Liberal. Kalimah: Jurnal Studi Agama-Agama Dan Pemikiran Islam, 16(2), 216. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21111/klm.v16i2.2874
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Low Review, 2(2), 300. https://doi.org/http://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420
Hasan, A. M. (2000). Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hermawan, B. (2018). Tinjauan Atas Pemikiran Muhammad Quraish Shihab Tentang Konsep Ahli Kitab dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Isti’dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(1), 27. https://doi.org/https://doi.org/10.34001/istidal.v5i1.852
Karim, R., & Mohammad, N. E. (2020). Penetapan Hukum Nurcholish Majid dan Mustofa Ali Yaqub Tentang Pernikahan Beda Agama. Asy-Syams: Journal Hukum Islam, 1(1), 139.
Madsuri, & Mukhlisin. (2020). Perkawinan Antara Muslim dan Wanita Ahli Kitab Menurut Pandangan Islam: Tafsir Ayat Al Ahkam. Alasma: Jurnal Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah, 2(2), 291. https://doi.org/Retrieved from https://jurnalstitmaa.org/alasma/article/view/49
Nasrullah. (2015). Ahli Kitab dalam Perdebatan: Kajian Survei Beberapa Literatur Tafsir Alquran. Syahadah: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, 3(2), 71. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/syhd.v3i2.77
Nasution, H. M. R. (2017). Pernikahan Muslim dengan Non Muslim Menurut Alquran. Almufida: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(1), 65.
Nugraha, M. S. (2020). Studi Pustaka dalam Penelitian. In Metodologi Penelitian: Pendekatan Multidisipliner (pp. 228–229). Gorontalo: Ideas Publishing.
Nurcholis, A. (2004). Memoar Cintaku: Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.
Qolawun, A. A. (2014). Islam Q&A: Dari Jilboobs Hingga Nikah Beda Agama. Jakarta: Mizania.
Suhasti, E. (2011). Harmoni Keluarga Beda Agama di Mlati, Sleman, Yogyakarta. Jurnal Asy-Syir’ah, 45(1), 1237. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.14421/asy-syir’ah.2011.%25x
Suma, M. A. (2015). Kawin Beda Agama di Indonesia: Telaah Syariah dan Qanuniah. Tangerang: Lentera Hati.
Tivany, A. (2018). Kata Siapa di Indonesia Tak Bisa Menikah Beda Agama? https://www.vice.com/id/article/wjpb4q/kata-siapa-di-indonesia-tak-bisa-menikah-beda-agama
DOI: https://doi.org/10.23971/tf.v6i1.2801
Article Metrics
Abstract view : 262 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 184 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Surawardi Surawardi, Ahmad Riyadh Maulidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Editor and Administration Address:
Jurnal Transformatif (Islamic Studies) is published by Palangka Raya State Islamic Institute
Jl. G. Obos Komplek Islamic Centre Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73111, Email: transformatif2017@gmail.com, Website: http://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/TF
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.