IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL (STUDI PADA UMKM NON-MUSLIM KOTA PALANGKA RAYA)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh para pelaku usaha makanan nonmuslim yang tidak mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Pendaftaran sertifikasi halal ini adalah kewajiban bagi pelaku usaha. Hal tersebut membuat para konsumen muslim ragu membeli makanan yang dijual pelaku usaha nonmuslim. Fokus penelitian ini adalah bagaimana realitas sertifikasi halal produk UMKM nonmuslim di Kota Palangka Raya? dan mengapa pengusaha UMKM nonmuslim tidak mendaftarkan produknya ke BPJPH? Subjek penelitian ini adalah pelaku usaha rumah makan yang pemiliknya nonmuslim. Data dalam penelitian ini dihimpun dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris menggunakan pendekatan UU dan Socio Legal. Hasil dalam penelitian ini: Realitas sertifikasi halal pada rumah makan nonmuslim di Kota Palangka Raya sangat sedikit karena sosialisasi dari lembaga yang berwenang belum ada yang sampai kepada pengusaha rumah makan nonmuslim di Kota Palangka Raya, sehingga menyebabkan pengusaha rumah makan yang pemiliknya nonmuslim tidak mengetahui tentang UUJPH yang mewajibkan sertifikasi halal kemudian alasan pengusaha rumah makan tidak mendaftarkan produknya ke BPJPH karena mereka tidak mengetahui tentang kewajiban sertifikasi halal dan juga biaya yang di keluarkan mahal rata-rata biaya untuk Kota Palangka Raya sebesar 3.500.000. hal tersebut memberatkan pengusaha ditambah lagi efek pandemic yang membuat pendapatan pengusaha mengalami penurunan.
Kata Kunci: Sertifikasi Halal, UMKM, dan Non-Muslim..
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view : 1174 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 538 timesReferences
Aminuddin, Muh Zumar. “Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand” Shahih, Vol. 1, No 1. April 2016.
Ayodya, Wulan. Business Plan Usaha Sekala UMKM. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2016.
Fathia, Sarah. “StrategiUMKM Indonesia dalam persiapan sertifikasi halal”, dalam http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/strategi-umkm-indonesia-dalam-persiapan-wajib-sertifikasi-halal/. 25 September 2020.
Hakim, Mufti, “Penegakan Hukum dan Implementasi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum” Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, 11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta.
Hidayati, Tri dan Erry Fitria Primadani, Sistem Jaminan Produk Halal. Jawa Tengah: IAIN Palangka Raya Prees, 2020.
Lestari, Kurnia Cahya Dan Arni Muarifah Amri. Sistem Informasi Akuntansi. Yogyakarta: Budi Utama, 2020.
Najiyah, Zumroh, Implementasi Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Studi pada LPPOM-MUI Jatim dan industri makanan minuman kota pasuruan, Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2016.
Prabowo, Ricky, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Olahan Keripik Pisang (Studi Pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan Dan Kosmetika) Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Lampung, Skripsi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018.
Primadhany, Erry Fitrya, "Spatial Policy In Central Borneo And The Implications For The Investment Climate", Belom Bahadat Vol. 11, No. 1. Juni 2021.
Rahman, Taufiq, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal Suatu Produk di Indonesia (Studi Pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan), Skripsi Universitas Islam Alauddin Makasar, 2017.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, UI Pres, 1983.
_________________. Pokok-pokok Sosiologi Hukum Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Undang-Udang Republik Indonesia No 18 Tahun 2012.
Thaha, Abdurrahman Firdaus, “dampak Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia”, Jurnal Brand, Vol. 2, No 1. April 2020.
DOI: https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i1.4094
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (Jisyaku) is published by Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Editor and Administration Address:
Building A, Faculty of Sharia IAIN Palangka Raya, Jl. G. Obos, Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
email: [email protected]
Website: A https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/jisyaku
Kontak: (HP) 081256965122/Baihaki