GAME ONLINE DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARI'AH
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena maraknya penikmat game online. Dan fenomena ini semakin meningkat di era pandemic covid 19 dua tahun terakhir. Pada dasarnya permainan game online merupakan sarana untuk melepas kepenatan dan stress oleh kesibukan belajar maupun pekerjaan. Namun, realita yang terjadi bermain game online berubah menjadi sebuah kegiatan rutin bahkan menjadi sebuah ketergantungan. Sehingga mengganggu waktu belajar, bekerja beribadah dan lainnya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum game apabila ditilik dari maqashid al-syariah. Teori yang diterapkan adalah teori maqashid al syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dan bersifat kualitatif. Teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptip analisis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapat bahwa bermain game offline maupun online memilki tiga hukum terapan yaitu: Mubah, Makruh, dan Haram. Apabila Game tersebut dimainkan sekedar menghilangkan rasa penat dan stress sesaat tanpa mengganggu aktivitas yang lebih utama maka hukumnya boleh. dan bisa naik menjadi makruh apabila telah mengganggu waktu utama seperti pekerjaan, ibadah, keluarga. Bahkan menjadi haram apabila perbuatan tersebut menyebabnkan kita meninggalkan kewajiban, belajar, pekerjaan, ibadah, serta membahayakan pada jiwa, akal dan harta.
Kata Kunci: Game Online, Maqashid al-Syariah, Mubah, Makruh, dan Haram
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view : 920 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 916 timesReferences
CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200331163816-185-488789/pengguna-gim-online-meningkat-75-persen-kala-corona diakses pada tanggal 02 JUni 2021
Detria Efektivitas Teknik Manajemen Diri Untuk Mengurangi Kecanduan Game Online. Tesis tidak diterbitkan. Bandung: UPI 2013.
Dona Febriandari dkk, Hubungan Kecanduan Bermain Game Online Terhadap Identitas Diri Remaja, Jurnal Keperawatan Jiwa . Volume 4, No. 1, Mei 2016.
Echols, Jhon M. dan Hasan Sadily , Kamus Inggris – Indoneisa, Jakarta: PT Gramedia Utama, 2010.
Eryzal Novrialdy, Kecanduan Gama On Line pada Remaja: Dampak dan Pencegahannya, Buletin Psikologi, Vol 27 No. 2, 2019
https://www.hindustantimes.com/cities/mumbai-news/14yearold-boy-dies-by-suicide-cops-suspect-gaming-addiction-1016450779 23161.html diakses 16 Mei 2022.
Ikhsani, Aulia. Jual Beli Game Online Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Komunitas Game Online Banda Aceh), Skripsi UIN Ar Raniri
InfoSehatFKUI, https://fk.ui.ac.id/infosehat/jumlah-pecandu-game-online-di-indonesia-diduga-tertinggi-di-asia/ diakses 02 Juni 2021
InfosehatFKUI, https://fk.ui.ac.id/infosehat/jumlah-pecandu-game-online-di-indonesia-diduga-tertinggi-di-asia/ diakses 01 Juni 2022.
Kurniasanti. , Kristiana Siste https://fk.ui.ac.id/infosehat/jumlah-pecandu-game-online-di-indonesia-diduga-tertinggi-di-asia/ diakses 02 Juni 2021
Meidy D,Ar Noya dan Jenny M. Salaor, Dampak Kecanduan Game On Line Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling (Studi Tentang Kebiasaan Mahasiswa Bermain Game On Line Di Universitas Hein Namotemo), Jurnal Bimbingan dan Konseling, Vol 5 No. 1 2021.
Mufid, Mohammad Ushul Fikih Ekonomi dan Keuangan Kontemporer, Jakarta: Kencana Group, 2016.
Nafidzurramadhan, Aditya. Perilaku Konsumtif Pada Remaja Yang Bermain Game online, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta
Qatthan (al,) Manna’. Tarikh al Tasyri’i al Islamiy, Kairo: Maktabah Wahbah, 2001.
Raisuni (al), Ahmad. Madkhal Ila Maqashid al Syari’ah, Kaior: Dar Kalimah li al Nasyr wa al Tauzi’, 2010.
_________________. Nadzariyat al Maqashid inda al Imam al Syatibi, Herdon: Al Ma’had al Ali li al Fikr al Islamiy, 1995.
Ramadhan , Maulana. "Remaja Ini Nekat Habiskan Rp 195 Juta Milik Ibunya Demi Game Online",https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/05/151000265/remaja-ini-nekat-habiskan-rp-195-juta-milik-ibunya-demi-game online?page=all.%20(diakses%20pada%20tanggal%2030 diakses 30 Mei 2022
Ridho, Sepri. Game On Line dan Religeusitas Remaja (Studi di Desa Tanjung Iman Kecamatan Blamabangan Pagar Kabupaten Lampung Utara), Skripsi Universitas Raden Intan.
Riyanto, Galuh Putri "Jumlah Pengguna Internet Indonesia 2021 Tembus 202 Juta " https://tekno.kompas.com/read/2021/02/23/16100057/jumlah-pengguna-internet-indonesia-2021-tembus-202-juta. Diakse tanggal 02 Juni 2021
Sri Wahyuni Adiningtyas, Peranan Guru dalam Mengatasi Kecancuan Game On Line, Jurnal KOPASTA, 4, Vol 1 2017.
Sulistya, Rahma. https://republika.co.id/berita/qkg7el463/jumlah-emgamers-onlineem-indonesia-terbanyak-di-asia-tenggara diakses pada tanggal 02 Juni 2021
Suyuti (al ) Jalaluddin, al Asybah wa al Nadzair, Bairut: Dar Al Kutub Al Islamiyyah, 1973
Syatibi (al) Abu Ishaq, Al Muwafaqat, Kairo: Darul Hadis 2006.
Tuty Rosyati dkk, Effects of Games and How Parents Overcome Addiction to Children, Journal of Critical Reviews, Vol 7, Issue 1, 2020.
Yubi (al) Muhammad, Maqashid Syariah al Islamiyyah wa alaqatuha bi al adillah al syariyyah, Arab Saudi: Dar Tajhiz li al Nasyr wa al Tauzi, 1997.
Zuhaily (al) Wahbah. Al Fiqhu al Islami wa Adillatuh, Juz 3, Damaskus: Dar a Fikr, 1985.
________________, Ushul al Fiqh al Islamiy, Juz 2 Damaskus: Dar Al Fikr, 1976.
DOI: https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i1.4112
Article Metrics
Abstract view : 920 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 916 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (Jisyaku) is published by Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.
Editor and Administration Address:
Building A, Faculty of Sharia IAIN Palangka Raya, Jl. G. Obos, Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
email: [email protected]
Website: A https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/jisyaku
Kontak: (HP) 081256965122/Baihaki