TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA TERHADAP PENGELOLAAN AIR BERSIH

Andri Yadi, Elvi Soeradji, Novita Angraeni

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi perusahaan pertambangan batubara khususnya dalam tanggug jawab dalam kurangnya air bersih akibat perusahaan serta kebijakan yang masih banyak kekurangan. Fokus penelitian ini tanggung jawab perusahaan pertambangan batubara terhadap lingkungan khususnya pengelolaan air bersih dan implementasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian Hulum Empiris dengan pendekatan socio-legal. Hasil kajian Tanggung jawab perusahaan pertambangan batubara terhadap air bersih dan pengelolaanya, berdasarkan Parturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sudah melaksanakan tanggung jawab sebagai subjek hukum terhadap lingkungan yakni air bersih dengan implementasi hukum yakni berupa sumur bor yang sudah dianggarakan oleh perusahaan pertambngan batubara dalam anggaran tahunan sebagai tanggung jawab perusahaan pertambangan. Sejalan juga dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, setiap perusahaan pertambangan yang menjalani usaha dengan ukuran modal sepuluh milyar wajib menjalankan tanggung jawab sebagai subjek hukum.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan Pertambangan, Batubara


Article Metrics

Abstract view : 287 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 435 times

References


Asshiddiqie, Jimly “Konsep Negara Hukum Indonesia”, hal.1, dalam http://www.google com/url?Sa=&source=web&rct=j&urlI=http://ngunungsitoki,go.id/assets/image/files/konsep_negara_hukum_Indonesia.(8 November 2020)

Faiz Pan Mohamad, “Teori Keadilan Jhon Rawls” jurnal konstusi, Volume 6 Nomor 1 (1 April 2009)

Fajri Dwi Latifatul, “Pengertian tanggung jawab dan contohya dalam masyarakat” dalam, http://katadata co.id/ (09 April 2022)

JMD, Wawancara, Desa Sukui Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, 20 Oktober 2020).

Lita Helza Nova, Fatmie Utarie Nasution, “Perlindungan Hukum Masyarakat adat di Wilayah Pertambangan”, Lex Jurnalica, Vol. 10, No. 3, (Desember 2013)

Ristianto Kiki, Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban MarketPlace Online Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta , 2017, Universitas Iternasional Batam

Siradjuddin, Azmi “Analisis Implementasi Hukum Dalam Perspektif Perilaku Masyarakat”, Jurnal IAIN Metro.

Pradiatmika Putu Putra, “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan”, Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No 2. (2020),

Undang-Undang Dasar 1945, Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 33 ayat (2)

Undang-Undanng No 11 Tahun 1967, Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Pasal 1, diUndangakan di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22)

Undang-Undang No 39 Tahun 1999, Tentsng Hak Asasi Manusia, Pasal 1-6, diundangkan di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)

Undang-Undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindngan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1, diundangkan di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140)

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1, diundangkan di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tshun 2020 Nomor 147)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 5 ayat (2)

Undang-Undang No 39 Tahun 2009, Tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 6, diundangkan di Jakarta (Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147)

Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012, Tentang Tnggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 2, 3, dan 6 diundangkan di Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89)

Perda Kalimantan Tengah No 15 Tahun 2015, Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berawawasan Lingkungan, Pasal 107, diundangkan di Palangka Raya (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 15)

Perda Kalimantan tengah Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, pasal 2-10, diundangkan di Palangka Raya (Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 11)

Wajib Nurwino, “Keadilan dalam konsteks Perkembangan Paradigma Pembangunan” dalam, http://kotaku.pu.go.id (11 April 2022)




DOI: https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i2.4115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (Jisyaku) is published by Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

Editor and Administration Address:

Building A, Faculty of Sharia IAIN Palangka Raya, Jl. G. Obos, Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112

email: [email protected]

Website: A https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/jisyaku

Kontak: (HP) 081256965122/Baihaki