POLITIK HUKUM KEPERDATAAN ISLAM DI MASA KOLONIAL BELANDA

Aris Sunandar Suradilaga

Abstract


Tulisan ini mengkaji tentang perkembangan dan kedudukan politik hukum Islam pada bidang keperdataan di masa kolonial Belanda. Seperti yang di ketahui bahwa pada masa penjajahan kolonial Belanda, politik hukum keperdataan Islam di Indonesia saat itu berlaku bagi masyarakat Indonesia, tetapi pemerintah Belanda berusaha menerapkan hukum Barat untuk daerah jajahannya dengan cara mengubah kekuasaan pengadilan agama Islam supaya menghambat meluasnya politik keperdataan hukum Islam pada saat itu. Metode penelitian menggunakan pendekatan sejarah (historical approach) di mana perkembangan dan kedudukan politik hukum keperdataan Islam di masa kolonial Belanda, serta penelitian ini juga bisa di sebut dengan penelitian hukum normatif, di mana politik hukum keperdataan Islam di masa kolonial Belanda harus di lihat dari pendekatan sejarah (historical approach). Oleh karena itu, intervensi perkembangan dan kedudukan politik hukum keperdataan Islam dengan hukum Barat di masa kolonial Belanda harus di lihat dari sejarahnya.


Article Metrics

Abstract view : 241 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 421 times

References


Halim, Abdul, Peradilan Agama Dalam Politik Hukum Di Indonesia: Dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokartis-Responsif, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Idris Ramulyo, Mohd., Asas-Asas Hukum Islam: Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Kusnadi, Didi, Bantuan Hukum Dalam Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Islam dari Fikih dan UU No. 1/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2004.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Tarantang, Jefry, Menggali Etika Advvokat Dalam Al-Qur’an: Upaya Pembentukan Kepribadian Advokat, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.

Ardiansyah, Mohammad Kamil, Pembaruan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Legal Reform by The Supreme Court of Indonesia Facing the Legal Vacuum in Civil Procedure Law), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, Juli 2020.

Mangku, Dewa Gede Sudika, dan I Ketut Radiasta, Tanggung Jawab Negara terhadap Penembakan Pesawat MH17 berdasarkan Hukum Internasional, Jurnal Pandecta, Vol. 14, No. 1. June 2019.

Supriadi, Made Nopen, Pendekatan Sejarah Penebusan dalam Penafsiran Alkitab (The Redemptive-Historical Approach Bibble Interpretation), Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, Vol. 17, No. 1, Mei 2021.




DOI: https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i2.4333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (Jisyaku) is published by Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

Editor and Administration Address:

Building A, Faculty of Sharia IAIN Palangka Raya, Jl. G. Obos, Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112

email: [email protected]

Website: A https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/jisyaku

Kontak: (HP) 081256965122/Baihaki