KONSEP TALKIN NIKAH MENURUT AJARAN ISLAM

Authors

  • Moch Ali Muhtar

DOI:

https://doi.org/10.23971/jisyaku.v2i1.6354

Abstract

Nikah adalah perjanjian yang sangat kuat antara pria yang jadi pendamping seorang wanita yang dilakukan di hadapan dua orang saksi dengan memakai sighat ijab serta qabul. Ijab-qabul terdiri dari dua kata dan memiliki arti yang berbeda dan masing-masing diucapkan oleh orang yang berbeda. Ijab berarti penyerahan dari wali wanita, sedangkan qabul (qabul) berarti penerimaan dari pihak calon suami. Ijab merupakan ucapan salah satu dari dua orang yang berhajat dalam muamalah umpama wujud keinginannya untuk melakukan akad dan kesediaannya dalam mecapai kesepakatan tersebut. Qabul adalah sighot pihak kedua yang berkepentingan untuk berakad sebagai ciri konvensi serta kesediaannya oleh pihak awal buat keabsahan kontrak. Persetujuan/Ijab serta Qabul pada dasarnya merupakan aksi yang menampilkan kesediaan kedua pihak buat melakukan akad. Peran Penghulu diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu pada Pasal 1 nomor 6 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pasal 1 nomor 9 menyatakan bahwa Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pasal 1 nomor 10 juga mengatakan bahwa Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi dan sosialisasi tentang perkawinan

References

Bakry, Kasman., Teori Keberlakuan Hukum Islam di Indonesia, NUKHBATUL

Buzama, Khoiruddin, Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam Di Indonesia, AL-

Departemen Agama RI, Al-Qur

Https://kbbi.web.id/talkin, diakses pada 22-April-2022.

Dwi Hariati Laili, dkk.

Jamaludin, Mohd Hafiz dan Ahmad Hidayat Buang, Istihsan Dalam Penghakiman Mahkamah Syariah Di Malaysia, KANUN, Vol. 20, Juli 2015.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur

Kamil, Muhammad, Al Jami

Kholilurrohman, Masa

Rasyid, Muh. Haras, Dinamika Hukum Islam dan Aktualisasi Teori-Teori Berlakunya Hukum Islam Di Indonesia, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 11, No. 1, Januari 2013.

Ridla, M. Rasyid., Sosiologi Hukum Islam (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho

Salafuddin, Ngaji Metal/Metode Talqin, Jakarta Selatan: Wali Pustaka, 2018.

Sidharta, Arief, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Suara Muhammadiyah, Talqin dan Mursyid menurut Tarjih, https://suaramuhammadiyah.id/2020/09/02/talqin-dan-mursyid-menurut-tarjih/ diakses pada 22-April-2022..

Subidan, Yanta., dan Eka Putra, Teori-Teori Hukum Islam Istihsan, Maslahah Mursalah dan Istishab, Istishab: Journal of Islamic Law, Vol. 02, No. 01, Desember 2020.

Syarifudin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2007.

Tamam, Ahmad Badrut, Telaah Atas Teori-Teori Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia, Alamtara: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, Vol. 1, No. 2, Desember 2017.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta, Rajawali Pers, 2013

Published

2023-06-26
Abstract viewed: 702 times
PDF (Indonesian) downloaded: 472 times