KONFIGURASI POLITIK HUKUM NASIONAL TERHADAP KARAKTERISTIK DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Ichwan Ahnaz Alamudi UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.23971/jisyaku.v2i1.6360

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh proses reformasi pembentukan legislasi di bidang Ekonomi Syariah di Indonesia yang diintervensi oleh politik hukum melalui kebijakan pemerintah baik dari legislatif maupun eksekutif, salah satu penyebabnya adalah masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tarik ulur yang terjadi dalam konfigurasi politik Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang penulis coba lakukan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan politik hukum. Hasil penelitian ini menggeneralisasi bahwa pemerintah sebagai pembuat kebijakan di ranah kekuasaan legislatif pada tahapannya tidak lepas dari peran semua sektor agama Islam. Dalam konteks legislasi ekonomi Syariah, politik hukum nasional memberikan tempat bagi tendensi yang kuat dalam proses legislasi hukum Islam, baik dari segi kelembagaan maupun substansi regulasi. Hal ini untuk menegaskan bahwa keberadaan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia mendapat perlindungan hukum yang baik dari negara. Di sisi lain, wacana apakah Islam harus ditempatkan sebagai basis negara atau tidak, serta menjadikan Islam sebagai hukum positif, secara substansial menyatakan bahwa hukum Islam dapat dijadikan bagian dari hukum positif nasional kita.Kata Kunci: Politik hukum, Legislasi, Ekonomi Syariah.

References

Alamudi, Ichwan Ahnaz, dan Ahmadi Hasan.

Asshidiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Buku Kompas, 2010.

Dharmalaksana, Wahyudin, dan Lutfiyah Arifin.

Erfanah, Zuhriah. Peradilan Agama di Indonesiadalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut. Malang: UIN Malang Press, 2008.

Fasiha, Fasiha. Ekonomi dan Bisnis Islam: Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Habibullah, Eka Sakti.

Halim, Abdul. Politik Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.

Hasan, Ahmadi. Sejarah Legislasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Yogyakarta: LKIS, 2017.

Indriana, Ana, dan Abdillah Halim.

Karsayuda, M. Rifqinizamy.

MD, Moh. Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-3. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Muttaqien, Dadan. Aspek Legal Lembaga Keuangan Syariah: Bank, LKM, Reasuransi. Yogyakarta: Safiran Insania Press, 2008.

Prasetyo, Yoyok. Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Aria Mandiri Group, 2018.

Ramdhoni, Marimin.

Rasyid, Fauzan Ali.

Riwanto, Agus.

Santoso, Lukman.

Seff, Syaugi Mubarak.

Summa, Muhammad Amin. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Yanti, Illy i.

Published

2023-06-20