ALASAN ISTRI TERPIDANA DI ATAS LIMA TAHUN TIDAK MENGGUGAT CERAI SUAMI DI KOTA PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.23971/jisyaku.v2i1.6492Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakinginan istri terpidana untuk menggugat cerai suaminya yang dihukum 5 tahun penjara. Secara normatif hal itu diatur dalam penjelasan Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam bahwa salah satu alasan dilakukannya perceraian ialah salah satu pihak divonis pidana 5 tahun penjara dan hukuman lain yang lebih berat. Ketentuan tersebut membolehkan istri menggugat cerai suaminya karena alasan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan istri terpidana di atas lima tahun tidak menggugat cerai suami dan mengetahui upaya yang dilakukan istri terpidana dalam mempertahankan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio legal dengan bentuk kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian adalah dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ada dua yaitu teori mas}lah}ah dan teori peran (role theory) dengan hasil penelitian: (1) alasan istri terpidana di atas lima tahun tidak menggugat cerai suami yaitu: karena adanya keturunan, rasa kasih sayang terhadap suami, dan adanya komitmen. (2) upaya yang dilakukan oleh istri terpidana dalam mempertahankan rumah tangga yaitu: dengan membina kehidupan beragama, menjaga komunikasi yang baik dengan suami, bersikap optimis dan bertanggung jawab.References
Atabik, Ahmad dan Khoridatul amaudhiah. “Pernikahan dan Hikmahnya Prespektif Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 5, No. 2. 2014.
Budiarto, Rahmat Ageng. Almsyah Taher. “Peran Ganda Istri Sebagai Pekerja Buruh Sawit Terhadap Perkembangan Hubungan Sosial Anak (Studi Deskriptif Kualitatif Pada Buruh Sawit Perempuan di Desa Karang Anyar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Anyar). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, Vol. 3, No. 2. Mei 2018.
Dwi Hariati Laili, dkk. “Pandangan Ustadz Tentang Penyelenggaraan Wali?matul ‘Urs Pada Masa Covid-19 Di Kota Palangka Raya.” Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (JISYAKU) 1, no. 1 (2022): 13–26. https://doi.org/https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i1.4018.
Helim, Abdul. Maqasid Al-Shari’ah Versus Usul Al-Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Ingga, Wawancara. Palangka Raya, 18 Desember 2022.
Kemal. Observasi. Palangka Raya, 15 Agustus 2022.
Kholik, Abdul. “Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah Dalam Prespektif Islam”, Jurnal Studi Keislaman, Vol. 1, No. 1. 2019.
Kompilasi Hukum Islam Pasal 116
Kosman, Dedi Djubaedi, Cecep Sumarno, Dkk, Peran Pengawas Sebagai Agen Perubahan Pendidikan Islam Di Indonesia (Dari Teori Hingga Praktik). Cipedes Tasikmalaya: Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, 2022.
Matumbi. Observasi. Palangka Raya, 15 Agustus 2022
Maulia Sintya, Wawancara. Palangka Raya, 14 Desember 2022.
Muhammad Ali. Observasi. Palangka Raya, 15 Agustus 2022
Q.S. Ar-Rum 21:30.
Sa’adah, Nailis. “Optimisme Masa Depan Pada Pasangan Suami Istri yang Belum Dikaruniai Anak”. Skripsi--UM Surakarta, Surakarta, 2018.
Sabran. Observasi. Palangka Raya, 15 Agustus 2022
Septina, Dian dalam https://wwwkompas.tv/article/139917/7-artis-ini-digugat-cerai-saat-mendekam-di-penjara/. 09 April 2023.
Suryani, Anist dan Kadi. “Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rahmah Menurut M. Quraish Shihab dan Relevansinya Terhadap Pendidikan Anak Dalam Keluarga”, Jurnal Pendidikan Islam, Vol 1, No. 1. Juli 2020.
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 45.
Yuliawan. Observasi. Palangka Raya, 15 Agustus 2022.
Ziun. Wawancara. Palangka Raya, 15 Agustus 2022.