TEOLOGI TANAH: KONFLIK AGRARIA DALAM PERSPEKTIF HADITS

Authors

  • Nor Faridatunnisa IAIN Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.23971/jsam.v18i1.4086

Keywords:

Teologi Tanah, Konflik Agraria, Hadis

Abstract

Oil occupies an important position for humans. For this reason, disputes often arise in the community because of fighting over land ownership rights, or agrarian conflicts. This reality demands a study of how Islam speaks related to land ownership. This research is a library research using content analysis method, where data related to land ownership in Islamic theology, especially from the traditions of the Prophet will be presented for being analised after that. The results showed that based on the general understanding of soil theology initiated by the scholars, it can be concluded that in soil theology there are two main elements, namely faith and charity. In the context of faith, the Prophet had stated that basically all land on earth is the prerogative of Allah. Faith will encourage oneself to be humble and aware that humans are only creatures. This awareness, will avoid greed in controlling the land. Furthermore, the basis of faith that has been owned will lead to a noble attitude of charity as taught by the Prophet. In addition, the Prophet has also taught how to treat land well, namely by using it according to the needs for land that can be owned personally and maintaining its sustainability for conservation land which is owned by the state.ABSTRAKTanah menduduki posisi penting bagi manusia. Karena itulah, seringkali muncul persengketaan di masyarakat karena berebut hak milik atas tanah, atau konflik agraria. Realitas ini menuntut adanya kajian bagaimana Islam berujar terkait dengan kepemilikan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode content analysis, dimana data terkait kepemilikan tanah dalam Teologi Islam, khususnya dari hadis-hadis Nabi akan dipaparkan untuk kemudian dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pemahaman umum atas teologi tanah yang digagas oleh para ulama, dapat disimpulkan bahwasanya dalam teologi tanah terdapat dua unsur utama, yakni iman dan amal. Dalam konteks iman, Nabi sudah jauh-jauh hari menyatakan bahwa secara mendasar semua tanah di muka bumi adalah hak prerogatif Allah. Iman akan mendorong diri bersikap tawadhu

References

Abdillah, M. (2001). Agama Ramah Lingkungan Perspektif al-Qur

Ahmad bin Hanbal.(1997). Musnad Ahmad bin Hanbal dalam DVD Mausu>

Al-Bukhari, M.I. (1997). Sah}i>h} al-Bukha>ri> dalam DVD Mausu>

Al-Jauziyyah,I.Q. (t.t.) Aunul Ma

Ardiansyah, (2013, Juli 20) Apa yang Dimaksud Sengketa Tanah. Diambil 14 Mei 2022 dari http://www.artikelarunalshukum.wordpres.com/2013/07/20/apa-yang-dimaksud-sengketa-tanah/

Asmarani, A. (2015). Perempuan dalam konflik agraria. Majalah Ilmiah UNIKOM. 13 (1). Diambil dari https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jurnal-unikom/article/view/14.

As-Sijistany,S.A.(1994) Sunan Abi> Da>wud. Beirut: Da>r al-Fikr.

Basyir, A.A. (1987) Garis Besar Sistem Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE.

Bisri, C. (1994).

Budiman, I. (2020, September 13) . 4 Kasus Sengketa Tanah yang Menyita Perhatian Publik. Ada yang Terjadi Puluhan Tahun. Diambil 16 Mei 2022 dari http://www.99.co/blog/indonesia/kasus-sengketa-tanah-indonesia/

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Efendi,S. (1994).

Fahrimal, Y. dan Safpuriyadi. (2018). Komunikasi Strategik Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Indonesia. Jurnal Riset Komunikasi, 1(1). https://doi.org.10.24329/jurkom.v1i1.18.

Hanafi, H. (1984)

Harsono, B. (1994). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Hukum Agraria, Isi dan Pelaksanaannya . Jakarta: Djambatan.

Herry, M. (2013), Kearifan Lokal Dalam Menyelesaikan Konflik Agraria. Malang: UIN Maliki Press. Diambil dari http://repository.uin-malang.ac.id/1473/.

Ibnu Majah, A.A.M. (t.t.). Sunan Ibnu Ma>jah. Semarang: Toha Putra.

Mufid, S.A. (2010). Islam dan Ekologi Manusia. Bandung: Nuansa.

Muhammad, A.S. et.al. (2006). Fiqh Lingkungan. Jakarta: Conservation International Indonesia.

Muljadi, K. dan Widjaja, G. (2007) Seri Hukum Harta Kekayaan; Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.

Mutolib, A., Yonariza, Mahdi dan Ismono, R.H. (2016). Konflik Agraria Dan Pelepasan Tanah Ulayat (Studi Kasus Pada Masyarakat Suku Melayu Di Kesatuan Pemangkuan Hutan Dharmasraya, Sumatera Barat).12(3). 213-225. Diambil dari http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPSE/article/view/967.

Permana, R.H. (2019, Juli 18). Riwayat Panjang Konflik Tanah Berdarah di Mesuji. Diambil 16 Mei 2021 dari http://news.detik.com/berita/d-4629659/riwayat-panjang-konflik-tanah-berdarah-di-mesuji.

Sholahudin, U. (2017). Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria. DIMENSI - Journal of Sociology. 10 (2). Diambil dari https://journal.trunojoyo.ac.id/dimensi/article/view/3759.

Soehardi, R. (t.t.) Penyelesaian Sengketa tentang Tanah Sesudah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Surabaya: Karya Anda.

Sumarto, (2012).

Tempo. (2011, Desember 16). Inilah Peta Konflik Lahan di Mesuji. Diambil 16 Mei 2021 dari http://nasional.tempo.co/read/372087/inilah-peta-konflik-lahan-di-mesuji

Zakie, M. (2016). Konflik Agraria yang Tak Pernah Reda. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 24(1). 40-55. Diambil dari https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4256.

Downloads

Published

2022-06-30
Abstract viewed: 684 times
PDF downloaded: 668 times