PROSEDUR MENYELESAIKAN KASUS HUKUM DENGAN IJMA>'
Sarpini Sarpini
Abstract
Ulama ada yang mengakui ijma>' dan ada beberapa yang masih tidak sepakat adanya ijma>' serta kehujjahannya untuk dijadikan sumber dalam pengambilan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanannya saja sudah menuai perbedaan. Beberapa kelompok meyakini bahwa ijma>' yang bisa dijadikan hujjah yaitu ijma>' yang terjadi di kalangan sahabat saja dan beberapa ulama’ ada yang berargumentasi bahwa ijma>' masih bisa dilakukan pada masa-masa setelah sahabat. Apalagi pada masa sekarang yang banyak bermunculan permasalahan baru yang membutuhkan jawaban, sehingga ijma>' atau istinbat} hukum dengan jalan musyawarah sangat diperlukan yang nantinya akan menemukan titik terang dalam menyelesaikan persoalan. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif, yaitu penulis memaparkan semua data tentang ijma>' kemudian melakukan analisis terhadap data untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur menyelesaikan kasus hukum dengan ijma>' yaitu konsensus atau ijma>' selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma>' yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma>') atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya.
Article Metrics
Abstract view : 533 times |
PDF (Bahasa Indonesia) view : 558 times
DOI:
https://doi.org/10.23971/el-mas.v9i1.1256 Article Metrics
Abstract view : 533 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 558 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Sarpini Sarpini

This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Mashlahah is published by Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya in association with the Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia [MoU].
Editor and Administration Address:
Building A1, Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya, G. Obos St., Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
email: maslahah@iain-palangkaraya.ac.id
%20AppleWebKit%2F537.36%20(KHTML%2C%20like%20Gecko)%20Chrome%2F78.0.3904.87%20Safari%2F537.36&aac=&if=1&uid=1573162520&cid=2&v=430)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License