PENALARAN FIK{IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI>R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014

Ali Geno Berutu

Abstract


Islam dengan tegas melarang melakukan zina, sementara khalwat/mesum  merupakan wash}ilah atau peluang untuk terjadinya zina. Hal ini mengindikasikan bahwa perbuatan zina terjadi disebabkan adanya perbuatan lain yang menjadi penyebab terjadinya zina, maka khalwat (mesum) juga termasuk salah satu jari>mah (perbuatan pidana) dan diancam dengan ‘uqu>bat ta’zi>r. Khalwat dilarang dalam Islam karena perbuatan ini bisa menjerumuskan orang kepada zina yakni hubungan suami istri di luar perkawinan yang sah. Di Aceh Khalwat merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur dalam Qanun 14 Tahun 2003 dan Qanun 6 Tahun 2014 tapi yang menjadi pertanyaan mendasar dalam peneyelesaian kasus khalwat di Aceh selama ini adalah apa yang menjadi ukuran seseorang yang dikatakan telah melakukan pelanggaran/berbuat khalwat tersebut.


Article Metrics

Abstract view : 165 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 157 times

DOI: https://doi.org/10.23971/maslahah.v9i2.1294

Article Metrics

Abstract view : 165 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 157 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Ali Geno Berutu

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Mashlahah is published by Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya in association with the Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKIIndonesia [MoU].

Editor and Administration Address:

Building A1, Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya, G. Obos St., Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112

email: maslahah@iain-palangkaraya.ac.id

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License