HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI )
Sabarudin Ahmad
Abstract
Aborsi akibat perkosaan merupakan permasalahan hukum yang baru. Pada tahun 2014 disahkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membolehkan aborsi akibat perkosaan, sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan ini menjadi perdebatan, tidak terkecuali dalam pandangan hukum Islam. Karena sebelumnya belum ada hukum positif yang membolehkannya. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, metode analisis datanya ialah content analysis, kemudian menelaahnya menggunakan teori Peraturan Perundang-Undangan, teori Hak Asasi Manusia, teori Keadilan, dan teori MaqÄá¹£id Syarīʽah. Hasil penelitian ini ialah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi membolehkan aborsi akibat perkosaan karena korban perkosaan mengalami trauma psikolgis, dengan persyarataan kehamilan tidak lebih dari 40 hari, dan diselenggarakan dengan prosedur yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam hasilnya ialah bahwa aborsi akibat perkosaan tidak diperbolehkan, karena tidak terwujudnya MaqÄá¹£id Syarīʽah (ḥifẓual-nafs dan ḥifẓual-nasl). Selain itu, ketentuan ini juga melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan keadilan, yang telah mengesampingkan hak-hak janin, padahal kemudaratan perempuan korban perkosaan tidak sampai pada tingkatan aá¸-á¸aruriyat, hanya tingkatan al-ḥÄjiyat.
Article Metrics
Abstract view : 2280 times |
PDF (Bahasa Indonesia) view : 1198 times
DOI:
https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i2.1321 Article Metrics
Abstract view : 2280 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1198 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Sabarudin Ahmad

This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Mashlahah is published by Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya in association with the Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia [MoU].
Editor and Administration Address:
Building A1, Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya, G. Obos St., Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
email: maslahah@iain-palangkaraya.ac.id
%20AppleWebKit%2F537.36%20(KHTML%2C%20like%20Gecko)%20Chrome%2F78.0.3904.87%20Safari%2F537.36&aac=&if=1&uid=1573162520&cid=2&v=430)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License