TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN PAJAK UU NO. 23 TAHUN 2011 PASAL 22 ( Studi Analisis Pendekatan Ushul Fikih)
Abstract
Sebagai salah satu tema penting dalam pengelolaan zakat, pemerintah telah menyetujui dan menetapkan zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan keagamaaan yang bersifat wajib artinya perjuangan BAZNAS untuk pengurangan pajak, juga dinikmati oleh para pemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 pasal 22 yang merupakan amandemen dari UU No. 38 tahun 1999. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan analisis tentang konsep Pengelolaan Zakat yang ditinjau dalam perspektif sosiologi hukum dengan metode pendekatan normatif-sosiologis dan kajian ushul fikih. Dalam tinjauan sosiologi hukum zakat sebagai pengurang pajak dilihat dari implementasinya akan berpengaruh dalam sektor pajak, karena mengurangi pendapatan pajak. Adapun dalam tinjauan ushul fikihnya terkait dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa pemerintah di sini sudah melakukan upaya-upaya pembaruan dalam mengatur masalah UU zakat demi memakmurkan kesejahteraan masyarakatnya, dan ini sudah cukup mewakili maksud dari maqasid asy-Syariah dalam mencapai tujuan kemaslahatan baik di dunia maupun kemaslahatan di akhirat. Dalam Islam, tidaklah mungkin menggantikan kedudukan zakat dengan pajak. Yang mungkin adalah memadukannya, antara lain dengan memotong jumlah pajak dengan jumlah zakat yang telah dibayar oleh seseorang. cara ini mungkin akan dapat diterima Karena menurut keyakinan mereka kewajiban agama telah mereka penuhi bersamaan dengan pemenuhan kewajibannya terhadap Negara.
Kata Kunci: Sosiologi Hukum, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Ushul Fiqh
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Article Metrics
Abstract view : 1233 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 1073 timesDOI: https://doi.org/10.23971/el-mas.v9i1.1342
Article Metrics
Abstract view : 1233 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1073 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Rafik Patrajaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Mashlahah is published by Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya in association with the Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia and Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI).
Editor and Administration Address:
Building A1, Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya, G. Obos St., Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112
email: [email protected]
This work is licensed under aCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License