PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI LEMBAGA ARBITRASE
Abstract
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase banyak diminati oleh para pelaku bisnis, sebab penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase memiliki kelebihan dibanding lembaga pengadilan yang bersifat formal. Kelebihan lain lembaga arbitrase diantaranya yaitu proses cepat dan sederhana, biaya murah, kerahasiaan sengketa terjaga, putusan bersifat merangkul dan menguntungkan para pihak (win-win solution), serta menjaga hubungan bisnis para pihak, sehingga dijadikan pilihan oleh pelaku bisnis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankanpada data sekunder yakni dengan mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dan eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan seperti berikut. (1) Penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga arbitrase dilakukan dengan dua cara yaitu melalui factum de compromittendo, sebelum terjadi sengketa klausula arbitrase telah dicantumkan dalam perjanjian pokok, atau melalui akta kompromis setelah terjadi sengketa klausula arbitrase dibuat dalam bentuk tertulis terpisah dari perjanjian pokok. Sedangkan proses penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase menurut Pasal 27 sampai dengan 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan memiliki keputusan lembaga arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, para pihak harus terikat dalam putusan arbitrase tersebut, walaupun pada tahap eksekusinya masih memerlukan keterlibatan Pengadilan Negeri. (2) Eksekusi putusan lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 59 sampai dengan 64 dari UU No. 30 Tahun 1999 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengujian syarat formil dan syarat materil oleh Ketua Pengadilan Negeri yang menjadikan putusan lembaga arbitrase memiliki kekuatan hukum mengikat yang bersifat final and binding.
Keywords
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 14282 times | PDF view : 25877 timesReferences
Abdul R. Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana, 2010.
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2009.
Bambang Sutiyoso. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 2008, Gama Media, Yogyakarta, 2008.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989.
Endang Purwaningsih. Hukum Bisnis, Bogor, Ghalia Indonesia, 2010.
Felix OS dan Fatma Jatno. Arbitrase Indonesia Beberapa Contoh Kasus dan Pelaksanaan dalam Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1995.
Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Arbitrase Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum Arbitrase, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Huala Adolf. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2008
Joni Emirzon. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2000.
M. Marwan, dan Jimmy P. Kamus Hukum (Dicionary of Law Complete Edition), Surabaya, Reality Publisher, 2009.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Maqdir Ismail. Pengantar Praktek Arbitrase di Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Australia, , Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia, 2007.
Munir Fuady. Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2014.
R. Subekti. Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 2001.
Salim HS, dan Erlies Septianan Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis,Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003.
Sophar Maru Hutagalung. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.
Suyud Margono. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2004.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DOI: https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1179
Article Metrics
Abstract view : 14282 timesPDF - 25877 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Nyoman adi Astiti, jefry Tarantang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JOURNAL AL-QARDH
Published by
Faculty of Islamic Economics and Business | Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Jalan George Obos Komp. Islamic Centre, �Palangka Raya, Kal-Teng 73112, Indonesia
E-mail:�[email protected]
Phone: +6285248689402
Website: http://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/qardh
pISSN 2354 - 6034�
eISSN 2599 - 0187
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.