PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGABULAN ISBAT NIKAH SIRI DI PENGADILAN AGAMA KUALA KURUN: PENDEKATAN KONTEKSTUAL HUKUM

Yunizar Prajamufti

Abstract


Majelis hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun mengabulkan permohonan isbat nikah suami istri dengan wali muhakkam yang ditunjuk oleh mempelai wanita berdasarkan ketentuan bahwa mempelai wanita bisa menunjuk sendiri walinya jika tidak punya wali dari pihak keluarga atau tidak ada aparat pemerintah yang bisa menikahkan. Sementara saat pasangan suami istri melangsungkan pernikahan sudah ada pejabat yang bertanggung jawab menikahkan. Permohanan juga diterima karena terbatasnya akses pelayanan dan pengetahuan. Dalam pertimbangannya, tidak ada penjelasan bahwa adanya keterbatasan pelayanan pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yang  mengkaji Putusan Pengadilan Agama Kuala Kurun Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kkn menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual  dan pendekatan kasus. Landasan Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Dalam Penetapan Isbat Nikah Siri diantaranya doktrin hukum Islam pada Kitab I’anathuth Thalibin dan Kitab al-Mughni serta Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan Hakim perspektif kontekstual hukum mengedepankan aspek filosofis dan sosiologis yang mencerminkan kemanfaatan bagi kepentingan para pihaka serta prinsip keadilan khususnya keadilan moral dan  sosial. Pertimbangan hakim dari sisi maslahah terdapat upaya agar para pemohon mendapatkan kemaslahatan melalui pencatatan perkawinan sehingga permohonan isbat nikah disetujui Namun terdapat kelemahan pada aspek kepastian hukum dimana ada pengabaian terhadap sumber hukum yang dikutip perihal wali nikah

Article Metrics

Abstract view : 262 times | PDF (Bahasa Indonesia) view : 667 times

References


Buku

Al-Dimyati, Muhammad Syatha’. I’anatut Thalibin. Juz IV. Mesir: Maktabah Musthafa, 2009.

Al-Qazwini, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah. Sunan Ibnu Majah, t.tp:Daar Ihyah Kitab Arabiyah, t.th.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.

At-Tirmizi, Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak. Sunan AtTirmizi, Juz 3.

At-Turmidzi, Abu Isa Muhammad Ibn Isa Ibn Sauroh, Jami’al Shohih, Kitab Nikah, Bab 14, Beirut Libanon: Dar al Tikr, 1998.

Djamil, Fathurrohman. Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Erwin, Muhammad. Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta. 2012.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Mazhab, Jakarta : Lentera, 1992.

Qudamah, Ibnu, Al-Mugni Jilid 9, alih bahasa Mamduh Tirmidzi, dan Dudi Rosadi, Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.

Ramulyo, Mohd dan Idris, Hukum Perkawinan, Hukum Kawansan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika. 2010

Tim, Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2004.

Wisnubroto, AL. Praktik Persidangan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2014

Artikel Jurnal

Primadhany, Erry Fitrya. "SPATIAL POLICY IN CENTRAL BORNEO AND THE IMPLICATIONS FOR THE INVESTMENT CLIMATE." Belom Bahadat 11, no. 1 (2021).

Putra, Yagie Sagita. Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana, UBELAJ, Volume 1 Number 1, April 2017

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Bidayati, Kholis. Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan Dan Interpretasinya Di Pengadilan Agama (Studi Putusan Pengadilan Agama di DKI Jakarta 2015-2019), tesis pasca sarjana. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2020.

Fauzi, Ahmad. “Pengabulan isbat nikah di Pengadilan Agama Kuala Kurun”, Tesis Magister, Palangka Raya: IAIN Palangka Raya, 2021

Laili, Rika Nur dan Lukman Santoso. Analisis Penolakan Isbat Nikah Perspektif Studi Hukum Kritis Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. : 3 (1).

Satriani Hasyim, Legalisasi Nikah Sirri Pada Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Palopo, tesis Pascasarjana IAIN Parepare, 2021.

Internet

https://bimasislam.kemenag.go.id/post/opini/wali-muhakkam-dalam-perkawinan diakses 1 April 2022

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kkn




DOI: https://doi.org/10.23971/jisyaku.v1i1.4095

Article Metrics

Abstract view : 262 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 667 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU) is published by Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya.

Editor and Administration Address:

Building A, Faculty of Sharia IAIN Palangka Raya, Jl. G. Obos, Islamic Centre, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Postal Code 73112

email: [email protected]

Website: A https://e-journal.iain-palangkaraya.ac.id/index.php/jisyaku

Kontak: (HP) 081256965122/Baihaki